Global Expose TV Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Rullyandi, KUHAP baru merupakan hasil harmonisasi berbagai perkembangan hukum, termasuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menghadirkan paradigma baru dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu putusan yang selama ini menjadi rujukan adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Namun, menurutnya, putusan tersebut harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP lama, karena kini telah hadir pengaturan baru melalui KUHAP 2025.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Rullyandi menegaskan, KUHAP baru secara eksplisit mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi syarat mutlak, sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan KUHAP baru.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rullyandi menilai pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi warga negara dan efektivitas penegakan hukum.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah












