Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Puluhan petani penggarap di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, khususnya Kelompok Tani Kedung Muara dan Tuan Rante mengaku sangat kecewa setelah mengetahui penetapan penyewa (wajib retribusi) untuk tahun garapan 2025 terkait sewa aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Kab. Cirebon di wilayah tersebut melalui pihak ketiga orang dari luar Kelurahan Kenanga.

Pasalnya, para petani penggarap di Kelurahan Kenanga selama ini merupakan Para penggarap yang taat membayar sewa sesuai aturan, hanya saja belakangan tertimpa musibah menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan sejak tahun 2023 dan puncaknya di tahun 2024 yang diduga kuat pelakunya insial HSG yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dan kini kasusnya sedang ditangani unit Tipidkor Polresta Cirebon tersebut telah mengajukan agar proses sewa dilakukan melalui petani warga kenanga atau Ketua kelompok tani wilayah tersebut.
Kekecewaan tersebut terungkap saat sosialisasi Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Nomor. 909.22/Kep – 06/ Sekre tentang Penetapan Wajib Retribusi (Nama-Nama Para penyewa, luas dan harga) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian Dr. Alex Suheriyawan, S.H., M.PdI tertanggal 11 Maret 2025 yang disampaikan oleh Kasnudin dan Toni Gumilar kepada Para Petani penggarap dan penyewa di blok Ruan Rante RT 02 RW 05 Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pada Jumat 14 Maret 2025 yang dihadiri oleh Para Petani penggarap dan penyewa dan beberapa perugas Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Dalam pertemuan tersebut, Sujaya Ketua Kelompok Tani Tuan Rante mempertanyakan pertimbangan pihak Dinas Pertanian yang menetapkan nama penyewa (wajib retribusi-red) atas nama pihak lain orang luar Kenanga bahkan orang luar Kabupaten Cirebon, sebab dirinya selaku Ketua Kelompok telah mengajukan permohonan sewa aset tersebut kepada Pihak Dinas Pertanian, dengan melunasi bayar sewa tahun 2024, namun pihak Dinas Pertanian justru menetapkan hak sewa kepada pihak ketiga, sementara dirinya sebagai Ketua kelompok dan ada warga setempat yang siap untuk menjadi pembayar retribusi (penyewa langsung) atas tanah aset pemda yang ada di wilayah tersebut.
“Saya dan Cariman (Pengurus Kelompok Tani Kedung Muara – red) didampingi Pak Bubun Burhanudin kordinator Pemungut retribusi sewa aset pemda dari BPP sudah mengajukan kepada Ibu Ayu (kabag keuangan Dinas – red) dan secara lisan telah direspon posirif, namun tanpa alasan yang jelas tiba-tiba muncul nama orang lain dari luar Kenanga telah menyodorkan Surat Penetapan sebagai penyewa,” ungkap Sujaya tampak sangat kecewa.
Dalam sosialisasi tersebut Bubun Burhanudin, S.T tampaknya tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat memuaskan, karena hal itu (penetapan wajib retribusi sewa aset pemda – red) merupakan wewenang Dinas bulan kewenangan BPP.
“Saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan, karena itu wewenang Bapak Kepala Dinas, semantara saya hanyalah kordinator pemungut retribusi”, kata Bubun.
Jalannya sosialisasi yang diwarnai dengan berbagai masukan, usulan dan kritikan dan penuh kekecewaan tersebut, Para Petani Penggarap berencana akan meminta penjelasan kepada pihak Dinas (Kepala Dinas Pertanian – red), terkait dasar penetapan hak sewa secara sepihak dan tidak mengakomodir kesiapan Para Petani penggarap warga Kelurahan Kenanga yang telah memenuhi syarat pembayaran sewa tahun 2024 dan menyatakan kesiapannya menunaikan retribusi sewa aset pemda tahun garapan 2025.
“Kami sebagai penyewa dan penggarap sudah lama menggantungkan hidup dari tanah tersebut. Tapi mengapa hak sewa diberikan kepada orang luar, padahal kami warga Kenanga sendiri sebagai penyewa dan penggarap masih banyak yang siap,” ujar petani lainnya, seraya menjelaskan bahwa selama ini Para Petani penyewa dan penggarap membayar uang sewa.
Para Petani Penggarap menilai bahwa kebijakan ini (mempihak ketigakan sewa aset pemda – red) kurang berpihak kepada masyarakat setempat yang selama ini telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Mereka berharap pihak Pemda Kabupaten Cirebon dalam hal ini pihak Dinas Pertanian dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penetapan tersebut dan memberikan prioritas hak sewa kepada warga lokal yang memiliki kesiapan, kemampuan dan kemauan untuk mengelola aset tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Pertanian tidak ada yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
Penulis : Sutari
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Para Petani Penggarap Kecewa dan Pertanyakan Soal Sewa Aset Pemda di Kelurahan Kenanga Dipihakketigakan ke Orang Luar












