Global Expose TV Jakarta — Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas produksi batu bara nasional hingga 40–70 persen dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius, terutama di daerah penghasil utama seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan dan industri turunannya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mineral dan batu bara saat ini menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung secara nasional.
Angka tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung di sektor jasa penunjang, transportasi, kontraktor tambang, hingga pelaku UMKM di sekitar wilayah operasi.
Di Kalimantan Timur, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja di sektor pertambangan dan turunannya mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, sektor batu bara menyerap sedikitnya 50 ribu tenaga kerja, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, menilai pemangkasan produksi secara drastis tanpa masa transisi yang jelas akan memberatkan perusahaan, khususnya tambang skala kecil dan menengah.
“Pemangkasan hingga 70 persen akan berdampak langsung pada pengurangan jam kerja, pemutusan kontrak tenaga harian, bahkan penghentian operasi tambang tertentu. Risiko PHK hampir tidak terhindarkan,” ujar Rudi, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja tambang, tetapi juga berpotensi menjalar ke sektor lain. Penurunan aktivitas pertambangan dikhawatirkan menekan pendapatan daerah, mengurangi perputaran ekonomi lokal, serta memukul sektor pendukung seperti logistik, alat berat, katering, dan usaha kecil di sekitar wilayah tambang.
Serikat pekerja sektor pertambangan pun meminta pemerintah tidak semata berfokus pada pengendalian produksi dan dinamika harga pasar global.
Mereka mendorong adanya skema perlindungan tenaga kerja yang konkret, termasuk peta jalan kebijakan yang jelas, penyesuaian produksi secara bertahap, serta program alternatif bagi pekerja terdampak.
Hingga kini, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemangkasan produksi tersebut, termasuk langkah mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. APPRI berharap kebijakan ini dikaji secara komprehensif agar tidak memicu gejolak ekonomi dan sosial di daerah tambang.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Pemangkasan Produksi Batu Bara 40–70 Persen Dinilai Ancam PHK Massal di Daerah Tambang












