Global Expose TV, Kabupaten PPU, Kaltim – Terhitung sejak 2016 hingga kini sudah 8 tahun berjalan program Antar Jemput Perizinan (AJI) yang diluncurkan oleh Kecamatan Babulu disambut positif oleh warga setempat, hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Masyarakat Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utra (PPU) Drs Bahruddin, pada Senin 22 April 2024.

“Sejak menduduki jabatan sebagai Kasi Pelayanan Masyarakat pada Kantor Camat Babulu kami mengakomodir keperluan masyarakat mencakup soal perizinan yang mana hal tersebut masuk di Program Antar Jemput Izin (Aji), itu berjalan lancar, termasuk Izin Usaha, kalau dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namanya, setelah ada program pemutihan sekitar 2021 maka istilah IMB tersebut berubah menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG),” terang Bahruddin.

Menurutnya, soal melayani masyarakat tentu saja suka dan duka itu pasti ditemui, meski demikian lanjut dia hampir semua yang telah ditawarkan kepada masyarakat terkait pelayanan tersebut masih terbilang lancar, meski tidak 100 persen, dalam arti ada juga kendala namun tidak signifikan.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Bahruddin menambahkan ketika ada program pemutihan terkait IMB berubah jadi PBG tersebut masyarakat Babulu terbilang antusias bahkan berlomba lomba mereka mengurus PBG, sehingga sejalan dengan itu Kecamatan Babulu meluncurkan satu program lagi yaitu Antar Jemput Izi (AJI), hasil yang dirasakan adala berdampak pada Peningkatan Sumber Daya Alam (PSDA).

“Sebelum program AJI berjalan pihak Kecamatan Babulu mensosialisasikan progam tersebut terlebih dahulu, kemudian setelah masyarakat mengetahui itu, mereka ramai sekan berlomba lomba mengurus berbagai izin mulai dari PBG, Izin Usaha dan sebagainya, diawal awal pelaksanaan kami buka Call Center 24 jam ternyata masyarakat sangat menyambut baik hal tersebut,” tambah Bahruddin.

Dikatakannya, pihak Kecamatan bukan hanya memberikan pelayanan antar jemput berkas namun turut membantu kepada warga yang berurusan misalkan diantaranya ada yang kesulitan dalam hal pengisian data, formulir dan seterusnya, dengan demikian pihak kecamatan sukarela membantu mereka, kecuali bayar pajaknya ke Bank itu harus warga sendiri namun jika ada yang mengaku berhalangan tak sempat atau sibuk sehingga tak ada waktu untuk ke Bank maka kembai staf Kasi Pelayanan Masyarakat siap membantu.

Yang perlu dipahami bahwa Soal PBG itu bukan kecamatan yang mengeluarkan, bukan juga perizinan tapi itu langsung ke Dinas PU PR, karena izinya dikeluarkan langsung oleh Kementerian PU PR, dalam hal jalur pengurusan, kecamatan menyajikan Linknya atau Akun yang bisa diakses oleh masyarakat, mereka tinggal buka akun dan mengisi sejumlah kolom pertanyaan, dalam hal ini kecamatan hanya bertindak sebagai pendamping saja.
“Bila masyarakat membutuhkan persyaratan surat keterangan atau sejenisnya untuk perizinan atau PBG, kecamatan Babulu sebgai pendamping, hanya memberi rekomendasi, tahapan selanjutnya izin PBG diteruskan ke Dinas PU PR dan izin usaha ke Dinas perizinan, kalau sejenis warung, rumah makan, caffe dan sejenisnya nama izinya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) namun alurnya setelah rekomendasi kecamatan lanjut ke Dinas UMKM Perindakop,
Kami selaku pelayan masyarakat di Kantor Kecamatan Babulu sangat apresiasi kepada seluruh warga Kecamatan Babulu atas tingginya kesadaran masyarakat selaku warga yang memiliki hak dan kewajiban,” tutup Bahruddin.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Program Antar Jemput Perizinan (AJI)












