Pemkab Cirebon Komitmen Berantas Sindikasi Rekrutmen Transaksional Tenaga Kerja Perusahaan Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menunjukan langkah konkret dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah.

Salah satunya adalah dengan mempersempit tindakan premanisme yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan, terutama saat proses rekrutmen di perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan selaku Leading Sector menggencarkan sosialiasi mengenai pola penjaringan pekerja perusahaan, dimana acapkali terjadi tindakan transaksional yang dilakukan oleh oknum eksternal maupun internal perusahaan tersebut.

Tak sendiri, Disnaker Kabupaten Cirebon juga turut menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon selaku Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Cirebon untuk mengawasi pola rekrutmen yang dilakukan.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan beberapa manajemen perusahaan, ketua dan pengurus Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), camat se-Kabupaten Cirebon, serta ketua dan pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) Kabupaten Cirebon sebagai pesertanya.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan bahwa Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, terdapat sembilan poin yang tertera dalam surat edaran tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman perusahaan.

“Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon,” ujar Novi.

“Artinya, setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker terlebih dahulu sebagai pintu awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Novi juga menyampaikan dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan hingga pencari kerja disabilitas yang harus diakomodir oleh perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon juga berupaya untuk terus mengentaskan pengangguran dengan berbagai cara. Data pencari kerja ada di kami dan desa, sehingga nanti setiap perusahaan yang membuka lowongan, tentunya harus menyesuaikan dengan data pencaker yang kami dan pihak desa miliki,” terangnya.

Terkait tindakan transaksional dan pekerja titipan oknum dengan bayar membayar, Novi menegaskan, dengan pola yang diberlakukan saat ini maka akan mengeliminasi praktek-praktek tersebut.

Pasalnya, lanjut Novi, setiap orang yang akan mendaftar harus terlebih dahulu terdaftar dalam data pencari kerja.

“Screening awal kami tentu disesuaikan dengan data pencaker untuk klasifikasi jenis lowongan pekerjaan. Setelah itu, proses selanjutnya dilakukan oleh manajemen perusahaan, sehingga akan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan,” tambahnya.

Meskipun demikian, ia juga menegaskan, dibutuhkan komitmen bersama oleh semua pihak guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Pemerintah, kata dia, sejauh ini sudah berupaya mengeluarkan beberapa kebijakan guna menghilangkan tindakan negatif yang kerap terjadi dalam proses perekrutan tenaga kerja.

“Pemerintah beserta aparat penegak hukum sudah membuat komitmen untuk pemberantasan premanisme. Tentunya, ini juga harus disambut oleh perusahaan dan seluruh unsur yang terkait dalam rekrutmen tenaga kerja (eksternal & internal) dengan menciptakan pola rekrutmen yang terbuka, bebas, objektif, adil dan setara tanpa diskriminasi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pemkab Cirebon Komitmen Berantas Sindikasi Rekrutmen Transaksional Tenaga Kerja Perusahaan Dalam Negeri

Berita Terkait

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat
LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan
LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 
Proyek Senderan BBWS Blok Sedemit Desa Balad Dukupuntang Diduga Tidak Transfaran, Informasi Saling Lempar Seperti Proyek Siluman
Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disoro. “DPD Cirebon Raya Garda Patriot Bersat, Kusmin SCm Pertanyajan Nasib Hak Pendidikan
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:58 WIB

LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:47 WIB

LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Proyek Senderan BBWS Blok Sedemit Desa Balad Dukupuntang Diduga Tidak Transfaran, Informasi Saling Lempar Seperti Proyek Siluman

Berita Terbaru