Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Bentian Besar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di mess karyawan PT BCPM Rayon E, Kampung Dilang Puti.
Korban berinisial R (20) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada yang dilakukan oleh tersangka S (21). Insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekan sedang berkumpul membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Tersangka yang turut berada di lokasi terlibat cekcok dengan korban akibat saling ejek dan ucapan kasar. Meski sempat dilerai, tersangka yang tersulut emosi kembali keluar dari dalam mess dengan membawa senjata tajam jenis badik.
Tanpa banyak kata, dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menusukkan senjata ke arah dada korban. Korban sempat dilarikan ke klinik perusahaan, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa tersinggung tersangka terhadap ucapan korban saat perdebatan berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejadian.
Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Penganiayaan di Bentian Besar Berujung Maut, Polres Kutai Barat Amankan Pelaku












