Pengawas SPBU 34-16824 Diduga Bersekongkol dengan Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jonggol, Kabupaten Bogor – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 34-16824) bernama Jimmi diduga terlibat dalam kerja sama ilegal dengan pengepul BBM subsidi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Jimmi diduga mempermudah akses bagi pengepul untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Modus yang digunakan adalah dengan membiarkan pengepul melakukan pengisian berulang kali menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, sehingga kuota BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat umum malah jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

Diselah waktu bersamaan awak media menemukan para pengepul dilokasi lahan kosong dan disaat itu juga pengawas SPBU 34-16824 datang dengan salah seorang rekannya bernama Dedi gelar Abah, dan mereka menyatakan bahwa para pengepul ini adalah anggota kami yang sudah kami terima iuran tiap bulannya sejumlah Rp 30.000 / orang sebanyak kurang lebih 30 orang . Dan iuran tersebut kami fungsikan untuk kordinasi ke pihak APH , tegasnya.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur distribusi BBM subsidi. Pemerintah telah menetapkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti kendaraan pribadi berkapasitas kecil, angkutan umum, dan kendaraan roda dua.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi,: Pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik kecurangan dalam distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pengawas SPBU 34-16824 Diduga Bersekongkol dengan Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru