Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Seorang pria berinisial RAS alias Roby (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.y Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui *Dumas Presisi* tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera turun ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas melihat pelaku meletakkan sebuah benda yang kemudian diketahui sebagai kotak rokok berisi plastik klip sabu seberat 2,10 gram yang dibungkus sobekan plastik asoi hitam.
Pelaku yang mengaku bernama Roby merupakan warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Roby mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aldo, warga Rantauprapat. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan pengembangan, namun keberadaan Aldo tidak ditemukan saat penyisiran dilakukan.
Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian masyarakat memberikan informasi akurat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berani melapor. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tanpa kepedulian warga, upaya kepolisian untuk menjaga lingkungan yang aman akan kurang maksimal,” ujar AKP Sahat didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Sabtu (22/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
“Narkoba tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera melalui Dumas Presisi atau layanan kepolisian terdekat,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,10 gram netto, 1 sobekan plastik asoi hitam, 1 kotak rokok Sempurna, dan 1 unit handphone Realme warna hitam.
Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian meresahkan. Masyarakat diimbau terus bersinergi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Pengedar Sabu Di Tanjung Medan, Ditangkap Besrta Barang Bukti 2,10 Gram












