Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp13 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tanggamus, Lampung – Team Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 13 November 2025 korbannya Imam Faisal (22).

Tersangka yang ditangkap bernama Agung Prayitno (25), petani, warga Dusun III Blok E, Pekon Espe Tiga, Kecamatan Peninjaun, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

“Tersangka berdomisili dan berkebun di Pekon Penantian ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 21 November 2025.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban Imam Faisal (22) pulang ke rumahnya di Pekon Penantian, Ulu Belu.

Korban mendapati sepasang sepatu bot yang tidak dikenalnya berada di samping pintu rumah, diduga milik pelaku.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban hendak mengambil uang di dalam lemari untuk membeli sayuran. Namun, saat membuka lemari, korban mendapati uang sebesar Rp13.000.000 sudah hilang. Korban kemudian memberitahu kakaknya, Budi Setiawan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp13 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah mencuri uang milik korban sebesar Rp13 juta seorang diri dan uang yang tersisa hanya Rp1.800.000,-

“Tersangka mengaku uang hasil curian digunakannya untuk membeli 1 unit handphone Realmi C71, celana jeans hitam dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan beserta barang bukti handphone Realmi C71, handphone Realmi C71, celana jeans hitam, uang tunai Rp1.800.000,- dan dompet warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Agung Prayitno mengakui bahwa dirinya berada di Pekon Penantian karena kerap bekerja metik kopi di wilayah tersebut. Ia datang karena memiliki kenalan pekerjaan di daerah itu sehingga sering berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari aktivitasnya yang sering berada di pekon tersebut, Agung beberapa kali berkunjung dan bahkan pernah menginap di rumah korban. Karena itu, ia memahami kondisi rumah dan mengetahui letak kunci yang biasa disimpan oleh korban.

“Sering main ke rumah korban jadi saya tahu letak kuncinya. Pas rumah kosong, saya nekat masuk,” kata tersangka Agung.

Berbekal pengetahuan tentang situasi rumah yang sedang kosong dan kemudahan akses masuk, muncullah niat tersangka untuk melakukan pencurian.

“Saya masuk ke rumah korban dan mengambil uang sebesar Rp13 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk membeli handphone Realmi C71, celana jeans hitam, dan sisanya ia habiskan untuk berfoya-foya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp13 Juta

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru