Global Expose TV Samosi – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) yang berlangsung pada 27–29 Juni 2025 di Hotel Vantas, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, mengeluarkan seruan penting bertajuk “Memorandum Danau Toba.” Naskah memorandum dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Peradi Pergerakan, Erna Ratnaningsih, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Erna menyinggung sejumlah persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, mulai dari praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat adat, hingga urgensi menjaga etika profesi advokat.
Memorandum Danau Toba menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Prinsip tersebut, menurut Peradi Pergerakan, harus menjadi landasan utama dalam semua aspek penyelenggaraan negara.
Berikut adalah enam poin utama dalam isi Memorandum Danau Toba: 1. Negara Hukum Harus Bebas dari Kesewenang-wenangan
Penegakan hukum wajib dilakukan dalam kerangka prinsip negara hukum, sebagai reaksi atas praktik kekuasaan yang semena-mena.
2. Advokat Harus Menjunjung Etika Profesi
Seluruh anggota Peradi Pergerakan dihimbau menjalankan tugas dengan menaati kode etik dan peraturan hukum. Organisasi akan menindak pelanggaran dengan menjamin hak pembelaan.
3. Pencabutan BAS Harus Adil dan Transparan
Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) terhadap advokat yang dianggap mencederai wibawa peradilan harus mempertimbangkan prinsip hukum dan hak pembelaan.
4. RUU KUHAP Harus Jelas dan Adil
Peradi Pergerakan mendesak agar RUU KUHAP dirumuskan dengan asas kepastian hukum dan keadilan, termasuk pengaturan jelas soal alat bukti, hak pendampingan hukum, serta kewajiban hakim menguji tindakan paksa sejak tahap awal perkara.
5. Hentikan Kriminalisasi Advokat
Organisasi menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap advokat melalui tuduhan obstruction of justice dan lainnya. RUU KUHAP diminta merumuskan indikator jelas terkait perlindungan advokat dalam menjalankan profesinya.
6. Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Khusus di Kabupaten Samosir, Peradi Pergerakan mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat, sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Rapimnas Peradi Pergerakan di kawasan Danau Toba ini menjadi momentum reflektif bagi para advokat untuk kembali mengingat peran strategis mereka sebagai bagian dari sistem peradilan. Dalam penutupannya, Erna menyampaikan harapan agar memorandum ini menjadi pijakan moral dan profesional bagi segenap penegak hukum di tanah air.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Peradi Pergerakan Serukan "Memorandum Danau Toba" di Rapimnas Samosir












