Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Tidak digelarnya konferensi pers atau pers rilis secara berkala di lingkungan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) selama sekitar satu tahun terakhir menjadi perhatian masyarakat dan kalangan media.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi terkait kinerja kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara narkotika maupun tindak pidana umum lainnya di wilayah hukum Polres Labusel.
Selama ini, informasi mengenai pengungkapan kasus narkotika kerap disampaikan melalui jajaran polsek masing-masing. Namun, masyarakat juga mempertanyakan mengapa tidak ada lagi pemaparan secara berkala di tingkat Polres yang merangkum capaian penanganan perkara secara keseluruhan.
Seorang warga, Jainudin, menilai pers rilis merupakan salah satu sarana penting bagi kepolisian untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Dulu ada pers rilis di Polres. Sekarang kok tidak ada? Ini yang menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat,” ujar Jainudin.
Menurutnya, pers rilis semestinya dapat digelar secara berkala, misalnya setiap triwulan. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama para kepala satuan dapat memaparkan perkembangan penanganan perkara, mulai dari jumlah kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang diamankan, hingga perkara yang telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Dengan adanya pemaparan seperti itu, masyarakat bisa mengetahui bagaimana perkembangan kinerja Polres dalam menangani tindak kejahatan, termasuk kasus narkotika dan tindak pidana lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bermaksud menuding adanya persoalan dalam penanganan perkara, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan evaluasi kinerja aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada kendala atau alasan mengapa pers rilis tidak dilaksanakan, masyarakat juga perlu mengetahuinya. Jangan sampai informasi yang seharusnya dapat diketahui publik justru tidak tersampaikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, wartawan Global Expose TV menghubungi Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., melalui WhatsApp.
Kapolres mengatakan dirinya masih tergolong baru menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Labusel dan menyambut baik masukan yang disampaikan.
“Kita baru satu-dua bulan bertugas di Labusel. Terima kasih masukannya. Nanti akan kita buat rilis pers kembali,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan sinyal bahwa kegiatan pers rilis di tingkat Polres Labusel akan kembali dilaksanakan sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat dan media.
Publik kini menunggu realisasi pernyataan tersebut. Sebab, keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara pidana merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pers rilis juga diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, hak-hak tersangka, serta asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kinerja kepolisian secara proporsional, sementara proses hukum terhadap setiap perkara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pers Rilis Polres Labusel Setahun Terakhir Tak Digelar, Publik Pertanyakan Transparansi Kinerja Penanganan Kejahatan












