Global Expose TV Kabupaten Bogor – PT Icka Surya Elpita, agen distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi, diduga melanggar aturan dengan mendistribusikan gas di luar wilayah izin operasionalnya. Perusahaan yang seharusnya hanya beroperasi di Kota Bekasi itu diduga menyalurkan LPG 3 Kg ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan sesuai izin operasional. Hal ini merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Berdasarkan temuan di Lapangan Pada Rabu, 18 Desember 2024, ditemukan satu unit mobil pikap bernomor polisi F 8781 HT di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kendaraan tersebut membawa 200 tabung LPG 3 Kg dengan segel hijau beridentitas agen PT Icka Surya Elpita, yang beralamat di Jalan Pasar Kecapi No. 48, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Gas tersebut diduga akan dikirim ke Kampung Cibeureum dan Kirab, yang saat ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan praktik pengoplosan gas ilegal.

Saat dikonfirmasi, sopir mobil mengakui bahwa gas berasal dari Bekasi dan akan dikirim ke wilayah Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.
“Barang dari Bekasi, Bang, mau dikirim ke Kampung Cibeureum dan Kirab,” ujar sang sopir yang enggan menyebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 11 Februari 2025, perwakilan PT Icka Surya Elpita membantah mengetahui adanya pengiriman tersebut. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pangkalan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak mengetahui hal ini, namun bisa saja terjadi akibat ulah pangkalan nakal yang mengejar target penjualan tanpa memperhatikan aturan,” ujar Ringgo, perwakilan PT Icka Surya Elpita.
Ringgo juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan perusahaan.
“Saya akan laporkan ke pimpinan dulu,” katanya.
Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan, Ringgo menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran oleh pangkalan, maka sanksi pasti akan dijatuhkan oleh manajemen.
“Jika terbukti bersalah, pasti ada sanksinya. Itu kewenangan pimpinan, tetapi saya yakin pangkalan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan harus didistribusikan sesuai ketentuan. Diharapkan Pertamina dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di luar wilayah yang telah ditetapkan.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pertamina Diminta Bertindak Tegas, PT LCKA Surya Elpita Diduga Langgar Aturan Distribusi LPG 3 Kg












