Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Pemolihan Kepala Desa Rerhambat Di kabuparen labuhanbatu selatan Di sebaokan terhambar Mengacu UU No 3 thn 2025 Yang Tahapannya belum terekisasi sampai ke bawah
Padahal untuk sungrinnya pemangunan kepala desa yang depenituf sangat dioerlukan H Nasutio mengatakan pada wartawan yang mana bahwa rata rsta desa 5 tahun ini dijabat PJ. Kepala desa yang rata rata pj tersebut adalah ASN dari kalangan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan sehingga efesien kunerja kurang karena debih mengutamakan jabatan yang defenifif
Pihak Pemdes labusel Kabut pemerintahan Rahmad ketika dipertanyakan terkait pilkades di katakannya terhambat karena Mendgri membatalkan UU no 6 thn 2014 dan yang nerlaku sekarang UU NO 3 thn 2025 jadi kan turunan UU no 3 itu ksn harus ada Peraturan Pemerintah PP baru ditindak lanjuti peraturan daerah inilah yang meng hambat pilkades di kabusel padahal ada beberapa desa 7 tahun di jabat PJ
Makanya pemdes belum bisa untuk menetapkan pilkades 2026 terlaksana atau bekum karena perda tidak ada kalau soak pendanaan sydag ada peraturan yabg belum ada
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pilkades Terhambat Karena UU NO 3 tahun 2025 Belum Terelisasi












