Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Polri. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh personel, termasuk tamu dan pengunjung yang memasuki area perkantoran kepolisian.
Pemberlakuan larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat disiplin internal, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, serta menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan penggunaan produk rokok elektrik, melainkan langkah membangun budaya organisasi yang lebih tertib, sehat, dan bertanggung jawab.
“Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” tegas Tedy.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi maupun peredaran zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.
Selain itu, kandungan cairan dalam perangkat rokok elektrik tidak selalu dapat dikenali melalui pengamatan visual. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan zat terlarang yang membahayakan pengguna maupun orang di sekitarnya.
Dari sisi kesehatan, penggunaan vape juga perlu menjadi perhatian karena paparan aerosol berpotensi berdampak terhadap pengguna dan lingkungan sekitar. Karena itu, menciptakan kawasan kerja yang sehat dan nyaman menjadi salah satu tujuan utama kebijakan tersebut.
Tedy menegaskan, larangan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan, termasuk saat berada di luar lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang memasuki lingkungan perkantoran kepolisian. Personel yang bertugas di bagian pelayanan dan penjagaan diminta aktif memberikan pemahaman serta memastikan aturan dipatuhi secara tertib dan proporsional.
“Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat ataupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim akan mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat, dan pembinaan terhadap seluruh personel. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Tedy, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada ketegasan pimpinan, tetapi juga membutuhkan komitmen dan integritas setiap anggota dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Profesionalisme anggota Polri, lanjutnya, tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas pelayanan dan penegakan hukum. Kepatuhan terhadap aturan serta keteladanan dalam perilaku sehari-hari juga menjadi cerminan kualitas institusi.
Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim mengajak seluruh personel menjadikan larangan penggunaan vape sebagai momentum memperkuat disiplin, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.
Masyarakat dan seluruh pihak yang berkunjung ke lingkungan kepolisian juga diimbau mendukung penerapan aturan tersebut demi terwujudnya lingkungan institusi yang sehat, nyaman, dan profesional.
“Menjaga kehormatan institusi, melindungi kesehatan, dan merawat profesionalisme harus dimulai dari kesadaran serta keteladanan setiap individu. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun bukan hanya melalui apa yang kami kerjakan, tetapi juga melalui bagaimana kami menjaga integritas dalam setiap perilaku,” tutup Tedy.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Berlakukan Larangan Vape di Lingkungan Polri, Disiplin dan Kesehatan Personel Jadi Prioritas












