Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan – Polda Kaltim kembali melakukan kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jumat (8/3/2024).

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Pelaku dengan inisial YR (24) warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dan dengan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.

Pada profil akun ig @choccolipu terdapat link website Https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual.

Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choccolipu/ dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, ucap Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

 

Facebook Comments Box

Penulis : Jimmi Edison

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polda Kaltim Polsresta Balikpapan

Berita Terkait

Wali Kota Samarinda Resmikan Mako Batalyon B Pelopor, Perkuat Kesiapsiagaan Brimob di Kaltim
Warga Gunung Bahagia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bangun Literasi Keimanan SDM, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Rutin Gelar Bimbingan Rohani dan Mental Personel
Wujudkan Zona Aman, 20 Kendaraan Ditindak ETLE dalam Penertiban Parkir di Jalur Pelabuhan Semayang
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, KAPOLSEK BALIKPAPAN TIMUR PASTIKAN PEPAYA CALIFORNIA TUMBUH PRODUKTIF
Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser
Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Wali Kota Samarinda Resmikan Mako Batalyon B Pelopor, Perkuat Kesiapsiagaan Brimob di Kaltim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Warga Gunung Bahagia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Bangun Literasi Keimanan SDM, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Rutin Gelar Bimbingan Rohani dan Mental Personel

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Wujudkan Zona Aman, 20 Kendaraan Ditindak ETLE dalam Penertiban Parkir di Jalur Pelabuhan Semayang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram

Berita Terbaru