Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sangatta Utara. Seorang perempuan berinisial PLD (27) diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
PLD diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur di sebuah kamar kos di wilayah Desa Sangatta Utara, Selasa malam (6/10/2026), sekitar pukul 22.45 Wita.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada sebuah tempat tinggal yang menjadi sasaran penindakan.
Saat petugas melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,59 gram. Barang tersebut ditemukan terbungkus tisu dan berada di lantai kamar.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu bong atau alat isap, satu korek gas, satu lembar tisu, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Erwin, perempuan tersebut mengakui barang yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi dan tersangka untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut. Salah satu fokus pendalaman adalah menelusuri dari mana tersangka memperoleh narkotika yang ditemukan di lokasi.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain,” jelas Erwin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Erwin menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat melalui pemberian informasi dinilai sangat penting untuk membantu polisi mendeteksi sekaligus menindak aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan deteksi dan penindakan,” katanya.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur, lanjut Erwin, akan terus mengembangkan setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Kutai Timur.
“Komitmen kami jelas, narkotika harus terus kita lawan. Kami tidak ingin barang haram ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat di Kutai Timur,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram












