Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Langkah tersebut ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mitigasi dan penanganan karhutla, Senin (14/9/2026).
FGD yang merupakan rangkaian kegiatan Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun 2027 itu menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi seluruh stakeholder dalam menghadapi ancaman karhutla, mulai dari aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan hingga penegakan hukum.
Kapolda Kaltim menekankan bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu institusi. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur, termasuk TNI, pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh adat serta masyarakat.
“Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” tegas Endar.
Urgensi penanganan karhutla tersebut tergambar dari data perkara yang telah ditangani Polda Kaltim. Hingga saat ini, kepolisian mencatat 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla, dengan 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keseluruhan perkara tersebut, luasan lahan yang berkaitan dengan kasus karhutla mencapai sekitar 2.263 hektare.
Endar menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Jika Korporasi Terlibat, Wajib Bertanggung Jawab
Kapolda juga memberikan peringatan tegas terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” tegas Endar.
Polda Kaltim, kata dia, siap melakukan penegakan hukum secara profesional dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim. Penindakan tidak akan didasarkan pada asumsi, melainkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, Endar memastikan hingga saat ini penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Endar menegaskan, setiap informasi tetap akan ditindaklanjuti. Namun, dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” tegasnya.
Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Harus Dihentikan
Selain penegakan hukum, Kapolda Kaltim kembali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dari perkara yang telah ditangani, karhutla dapat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan. Di tengah kondisi kemarau dan tingginya potensi kebakaran, api yang semula kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” ujarnya.
Menurut Endar, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Kebakaran dapat merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, menimbulkan kabut asap hingga berdampak terhadap kesehatan dan kondisi sosial.
Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
FGD Jadi Penguat Strategi Mitigasi
Melalui FGD tersebut, Polda Kaltim mendorong lahirnya langkah-langkah konkret dan terukur dalam memperkuat mitigasi karhutla di Kalimantan Timur.
Forum melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, BPBD, perusahaan, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga elemen terkait lainnya.
Endar menegaskan bahwa kesiapsiagaan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Langkah preventif harus berjalan beriringan dengan respons cepat di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” pungkasnya.
Dengan 47 perkara yang telah ditangani, 16 tersangka dan luasan lahan yang mencapai 2.263 hektare, Polda Kaltim menegaskan bahwa karhutla merupakan ancaman serius yang membutuhkan penanganan bersama.
Pesan Kapolda jelas: pencegahan harus diperkuat, respons harus cepat, dan apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, 47 Kasus Ditangani dan 19 Orang Jadi Tersangka












