Global Expose TV Kota Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik mafia BBM bersubsidi. Dalam operasi intensif selama 30 hari terakhir, Polda Kaltim mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dengan 25 tersangka yang kini diproses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya sistematis menutup celah distribusi subsidi negara.
Sebanyak 20.867 liter BBM subsidi disita, terdiri dari ±15.000 liter Pertalite dan lebih dari 5.000 liter solar, yang diduga kuat akan diperjualbelikan kembali di atas harga resmi.
“Seluruh proses kami lakukan secara terukur. Ini komitmen kami memastikan subsidi negara tidak diselewengkan,” tegas Bambang dalam konferensi pers di Rupatama Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Modus Terstruktur dan Sistematis
Penyidik menemukan pola kejahatan yang kian terorganisir. Para pelaku memanfaatkan barcode secara masif dan berulang, bahkan hingga 113 kode berbeda, untuk mengakali pembatasan pembelian di SPBU.
Kendaraan operasional telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 50–100 liter. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum menggunakan pompa, sebelum didistribusikan kembali ke pasar non-subsidi dengan margin keuntungan tinggi.
Lebih jauh, pelaku juga melakukan manipulasi identitas kendaraan guna menghindari pembacaan sistem digital.
Kukar Dominan, Pola Menyebar
Sebaran kasus menunjukkan Kutai Kartanegara sebagai wilayah dengan intensitas tertinggi, diikuti Kutai Barat dan Balikpapan—mengindikasikan pola distribusi ilegal yang tidak lagi sporadis, melainkan meluas.
Belum Terdeteksi ke Sektor Industri
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti kuat aliran BBM subsidi ke sektor industri. Namun, pendalaman tetap dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Jerat Hukum Maksimal
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pengawasan Diperketat Berbasis Digital
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga memperkuat kontrol distribusi melalui sistem digital terintegrasi, meliputi verifikasi barcode, identitas kendaraan, hingga pemantauan CCTV di SPBU untuk menutup ruang penyimpangan.
Publik Diminta Aktif Mengawasi
Polda Kaltim menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah konkret aparat dalam menjaga integritas distribusi energi bersubsidi, sekaligus menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan tidak akan diberi ruang di Kalimantan Timur.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Sikat 22 Kasus BBM Subsidi Ilegal, 25 Tersangka Dijerat Pidana Berat












