Polisi Gerebek Rumah di Kongbeng, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW beserta barang bukti enam paket sabu dengan berat total 40,83 gram. Polisi turut menyita timbangan digital dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA. Saat diamankan, S alias EW berada di dalam kamar dan diduga tengah menimbang serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas. Kepada penyidik, tersangka disebut mengakui kepemilikan barang tersebut.

Selain enam paket sabu seberat total 40,83 gram beserta plastik pembungkusnya, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu unit timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, satu sendok takar dari sedotan warna hitam, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata IPTU Erwin.

Polisi Telusuri Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang diduga narkotika itu disebut diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

IPTU Erwin menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim, tertanggal 6 September 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Timur memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga terus mengandalkan peran masyarakat sebagai salah satu sumber informasi dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba.

IPTU Erwin mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polisi Gerebek Rumah di Kongbeng, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru