Polres Kuningan tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kuningan – pelaksanaan kegiatan Operasi Antik Lodaya 2024 selama Juli 2024, Pengendar narkoba 4 orang berhasil diamankan petugas kepolisian.

Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan dilakukan akibat tiindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para tersangka diduga memiliki, menguasai, hingga terjadi bisnis alias menjual.

“Tidak hanya narkotika jenis sabu yang kami amankan. Namun penyalahgunaan obat keras atau obat bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar,” kata Kapolres lagi.

Dari empat kasus tindak pidana ini, 3 kasus di antaranya tindak pidana narkotika jenis sabu dan 1 kasus tindak pidana obat keras atau obat bebas terbatas.

“Dari 4 orang tersangka semua laki-laki dengan inisial Y alias O (39), yang juga residivis yang diketahui sebagai pedagang di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung,” katanya.

Selain itu ada inisial MR alias C (26) juga residivis warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur. Kemudian ada KF alias P (29) warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, termasuk B (30) karyawan swasta, warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur.

Untuk jumlah barang haram yang berhasil diamankan 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43,99 gram dan 250 butir obat jenis Tramadol.

Mengenai modus bisnis barang haram tersebut, para tersangka ini melakukan dengan cara sistem tempel melalui sebaran aplikasi google maps.

“Ya, mereka melakukan transaksi dengan cara nge-share map atau peta dan ada juga dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka langsung alias COD,” katanya.

Akibat tindakan tersangka penyebaran narkotika jenis sabu itu mendapat ganjaran atas pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sedang pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Termasuk pelanggaran penjualan Obat Keras atau Bebas Terbatas dikenai Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No.17 tnn 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru