Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 29,26 gram hasil pengungkapan empat kasus berbeda selama periode Maret hingga Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6/2026), dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Muara Wahau IPTU Samuel Tarihoran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Kutai Timur Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian berbeda. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 8,91 gram pada kasus pertama, 5,57 gram pada kasus kedua, 6,78 gram pada kasus ketiga, dan 8 gram pada kasus keempat yang terjadi di wilayah Muara Wahau.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Kutim bersama jajaran Polsek Muara Wahau dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” ujar IPTU Erwin.
Dalam empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda, yakni 5 Maret, 29 Maret (dua kasus), dan 25 Mei 2026.
Menurut IPTU Erwin, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah adanya penetapan status barang bukti dari pihak berwenang, penyidik wajib melaksanakan ketetapan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk perkara yang kami tangani kali ini, seluruh barang bukti mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air, dihancurkan hingga larut, kemudian dibuang ke kloset toilet guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Kutim dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polres Kutai Timur dalam menindak setiap bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Kutai Timur. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Fauzan mengungkapkan bahwa Polres Kutim akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba lainnya dengan jumlah barang bukti yang lebih besar.
“Komitmen Polres Kutim dalam memberantas narkoba tidak pernah surut. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Kutim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat pesan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama demi mewujudkan Kutai Timur yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres Kutim Musnahkan 29,26 Gram Sabu, Empat Tersangka Narkoba Diamankan












