Polres Labusel Respon Cepat Amankan Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur

Sabtu, 2 September 2023 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Exspos TV Kabupaten Labuhan Batu Srlatan-Modus Tawarkan Bakso ke Korban, Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Labusel.2 September 2023.
Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo,SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammadv. Reza, SIK menyatakan benar telah menangkap dan menahan pelaku inisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa Kec. Torgamba Kab Labusel.

“Peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Labuhan Lama Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (02/9/2023).

Ia menyebutkan, pelaku diamankan bermula dari laporan warga dan ayah kandung korban yang melaporkan bahwa anaknya dengan sebutan Mawar (nama samaran) umur 7 tahun telah dicabuli oleh pelaku.

“Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke lokasi pesta/hajatan, dan menawarkan apakah mau pakai pengamanan atau tidak.

“Saat di lokasi, pelaku (seorang duda) melihat korban dan disitu pelaku tidak mampu menahan nafsunya, dimana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban,” jelasnya.

Untuk memperlancarkan aksinya, pelaku SD menawarkan bakso kepada korban, sehingga korban merasa tergiur, kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban. “Disitu pelaku memasukan tangannya ke arah bagian kemaluan korban,” sebut Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Labusel.(Mirwan hasibuan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru