Polres Sumedang Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sintetis Atau Tembakau Gorila

Rabu, 1 Maret 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Sumedang – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila).

Dalam kegiatan Konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Senin (27/02/2023) sore, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna menjelaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (24) warga Dusun Cibadak Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang yang kedapatan memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila).

“RG berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 15.30 wib, di pinggir jalan daerah Parakan Muncang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.” Kata Endar.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang disimpan didalam saku baju yang sedang digunakannya.” Lanjutnya.

“Setelah diperiksa, RG mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun SinteSantuy sebanyak 5 (lima) paket, dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).” Ujar Endar.

Dari keterangan RG, dia menerima 5 (lima) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) tersebut dengan cara mengemabil tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, di pinggir jalan daerah Talun Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian tersangka telah menggunakan atau mengkonsusmi sebanyak 1 (satu) paket di rumahnya.

Kini RG diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Tito kucir

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru