Polresta Samarinda Amankan Kawanan Pencuri Kabel Penerangan Jalan

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose Tv Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda – Tiga lokasi pencurian kabel penerangan Jalan yang sempat viral terekam kamera warga bertempat di Jalan D.I Panjaitan, Jalan S.Parman, dan jalan P. Antasari pada Sabtu (24/2/2024). Pelaku berinisial ST (37) dan RS (18), berhasil di amankan oleh Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polsek Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli. S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan bahwa ST dan RS di tangkap di Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Kejadian ini bermula dengan adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda bahwa di Jalan D.I Panjaitan adanya pencurian kabel, yang dilakukan tersangka yang menyamar sebagai pekerja proyek.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya pada hari Minggu tanggal (25/2/2024) malam,” jelasnya.

Modus operandi kedua pelaku yaitu dengan menyamar sebagai pekerja proyek, kemudian cara yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu menyiapkan alat transportasi dan peralatan untuk memudahkan memotong kabel, kemudian pelaku membuka dan merusak dari pembungkus kabel yang isinya berupa tembaga. kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual kepada pengepul besi tua dengan berat 3,2 kg dengan harga Rp. 320.000.

“Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 tanggal 25/2/2024 berhasil kita amankan 2 orang pelaku dari komplotan, dengan modus operandinya mengambil kabel-kabel yang ada di penerangan jalanan umum kemudian di ambil tembaganya untuk dijual ke pengepul besi tua” ungkap Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,2 kg kabel tembaga, 1 unit sepeda motor, dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka di jeret dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Selasa 27/2/2024.

Facebook Comments Box

Penulis : Jimmi Edison

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polda Kaltim Polresta Samarinda

Berita Terkait

Wali Kota Samarinda Resmikan Mako Batalyon B Pelopor, Perkuat Kesiapsiagaan Brimob di Kaltim
Warga Gunung Bahagia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bangun Literasi Keimanan SDM, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Rutin Gelar Bimbingan Rohani dan Mental Personel
Wujudkan Zona Aman, 20 Kendaraan Ditindak ETLE dalam Penertiban Parkir di Jalur Pelabuhan Semayang
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, KAPOLSEK BALIKPAPAN TIMUR PASTIKAN PEPAYA CALIFORNIA TUMBUH PRODUKTIF
Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser
Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Wali Kota Samarinda Resmikan Mako Batalyon B Pelopor, Perkuat Kesiapsiagaan Brimob di Kaltim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Warga Gunung Bahagia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Bangun Literasi Keimanan SDM, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Rutin Gelar Bimbingan Rohani dan Mental Personel

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Wujudkan Zona Aman, 20 Kendaraan Ditindak ETLE dalam Penertiban Parkir di Jalur Pelabuhan Semayang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:47 WIB

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, KAPOLSEK BALIKPAPAN TIMUR PASTIKAN PEPAYA CALIFORNIA TUMBUH PRODUKTIF

Berita Terbaru