Global Expose TV Kota Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Kegiatan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) pukul 14.00 WITA di Mako Polsek Palaran, dan dihadiri sejumlah pejabat utama serta insan pers.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat, antara lain Kabagops Kompol Zarma, S.Sos., M.H., Kapolsek Palaran Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Agus S., S.I.K., M.M., dan Kasipropam AKP Wira Taryudi, S.H., M.H., beserta personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus.
Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian penyidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K (79), warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi milik korban, tiga saset krim wajah, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam KT 2017 B yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap korban yang kerap meminta uang dan berjanji akan menikah, namun sering menghilang meskipun telah menerima sejumlah uang dari tersangka.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Selasa (24/2/2026) usai waktu Magrib, saat korban bertemu tersangka di kawasan Stadion Palaran. Keduanya kemudian menuju sebuah pondok di kawasan ujung cor. Di lokasi tersebut terjadi interaksi yang berujung percekcokan dan tindak kekerasan.
Tersangka diduga melilitkan selendang ke leher korban dan menariknya dari arah belakang hingga korban tidak berdaya. Selanjutnya, korban dipindahkan ke pinggir pondok, ditutup menggunakan karung, dan ditinggalkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Wilayah Palaran












