Global Expose TV Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak praktik penipuan dan pemberangkatan ilegal.
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah RI, sekaligus wujud komitmen dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi jemaah.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji saat ini dihadapkan pada dinamika global, termasuk faktor geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada aspek transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut peningkatan pengawasan terhadap praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Dengan kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, tingginya minat masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan, sekaligus membuka celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, Polri mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap terjadi, antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre (0 tahun) dengan biaya tinggi, penggunaan visa dari negara lain untuk pemberangkatan ilegal, hingga praktik penelantaran jemaah di luar negeri.
Selain itu, ditemukan pula modus penipuan dengan skema ponzi, yakni penggunaan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (force majeure) untuk menghindari pengembalian dana.
Maraknya biro perjalanan ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta menawarkan paket yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sementara langkah preventif melalui pengawasan dan koordinasi lintas sektor bersama kementerian terkait, imigrasi, serta maskapai.
Adapun penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal.
Data tahun 2026 mencatat terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi. Calon jemaah juga diminta untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta memastikan penggunaan visa haji yang sah.
Dengan pembentukan Satgas Haji dan Umrah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Pengawasan dan Tindak Tegas Penipuan












