Global Expose TV Jakarta – Polri terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui regulasi yang berlaku.
Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun demikian, mekanisme seleksi disesuaikan dengan kondisi disabilitas peserta tanpa mengurangi standar kemampuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, rekrutmen penyandang disabilitas memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Jenis disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri meliputi beberapa kategori disabilitas fisik yang masih memungkinkan menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan. Di antaranya penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy ringan yang masih mampu beraktivitas secara mandiri.
Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada bidang administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Data Polri menunjukkan bahwa pada tahun 2024 sebanyak dua peserta disabilitas diterima melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, satu peserta disabilitas berhasil diterima melalui jalur Bintara Polri.
Menurut Johnny, Polri masih terus melakukan kajian terkait jumlah maupun persentase penerimaan penyandang disabilitas pada masa mendatang, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang untuk berkontribusi dan mengabdi bagi bangsa serta negara.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polri Perkuat Rekrutmen Inklusif, Penyandang Disabilitas Diberi Kesempatan Setara Mengabdi












