Polri Tegaskan Pelayanan Penyampaian Aspirasi Tetap Humanis, Prosedural dan Akuntabel

Selasa, 1 September 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Sejak tahap awal, pendekatan yang dikedepankan adalah pemolisian yang humanis, prosedural, serta berorientasi pada perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Penegasan tersebut disampaikan Polri untuk meluruskan berbagai distorsi informasi terkait penanganan penyampaian aspirasi masyarakat. Polri menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berpijak pada hukum, menghormati hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/9/2026).

Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polri menerapkan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

1. Upaya Preemtif: Deteksi Dini, Edukasi dan Kolaborasi

Pada tahap awal, Polri mengedepankan deteksi dini, peringatan dini, serta pencegahan dini terhadap berbagai potensi gangguan, baik di ruang siber maupun ruang fisik.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik,” jelas Trunoyudo.

Selain itu, Polri membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui strategi cooling system. Kemitraan tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta elemen sipil lainnya untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan kondusivitas lingkungan.

“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak,” ujarnya.

Di sisi kehumasan, berbagai instrumen komunikasi publik juga dikerahkan untuk menghadirkan informasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam potensi ketegangan sosial.

“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan kesatuan,” tutur Trunoyudo.

2. Upaya Preventif: Polisi Hadir untuk Melayani dan Melindungi

Ketika kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung, Polri memperkuat kehadiran personel di lapangan melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali).

Kehadiran personel, termasuk jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas, ditempatkan pada titik-titik strategis, objek vital, serta jalur aktivitas masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan.

“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan yang nyata,” kata Trunoyudo.

Polri juga menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan bukan semata-mata untuk melakukan pengamanan aksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memfasilitasi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif,” jelasnya.

Pendekatan persuasif turut diperkuat melalui kehadiran polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan) dalam pelayanan di lapangan.

3. Penegakan Hukum: Langkah Terakhir yang Terukur

Polri menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum merupakan ultimum remedium, atau langkah terakhir, yang dilakukan secara terukur apabila situasi telah berkembang menjadi gangguan nyata.

Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” tutur Trunoyudo.

Setiap tindakan kepolisian juga wajib berlandaskan legalitas, proporsionalitas, serta prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Polri sekaligus mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus diperkuat, khususnya dalam upaya preemtif dan preventif.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi maupun merugikan pihak lain. Keselamatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas sosial tetap menjadi perhatian dalam setiap pengamanan.

“Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berjalannya aktivitas sosial masyarakat lainnya,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri.

Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan segera melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri maupun layanan Polisi 110 sebagai kanal pelayanan dan respons kepolisian.

“Silakan untuk melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup Trunoyudo.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri dan team

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polri Tegaskan Pelayanan Penyampaian Aspirasi Tetap Humanis, Prosedural dan Akuntabel

Berita Terkait

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan
Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun
Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban
LSM KCBI Kembali Raih Juara 1 Nasional, Ketum Joel B. Simbolon: Ini Kemenangan Seluruh Kader
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Layanan Lalu Lintas Makin Praktis
Polda Metro Jaya Bagikan Air Minum dan Makanan Ringan kepada Peserta Penyampaian Aspirasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Selasa, 29 September 2026 - 10:43 WIB

Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

Senin, 28 September 2026 - 19:44 WIB

Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 19:40 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun

Senin, 28 September 2026 - 19:32 WIB

Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban

Berita Terbaru