Global Expose TV JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana siber transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, perkara bermula saat perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp yang berada di China.
Dalam aksinya, pelaku melakukan manipulasi dan penyamaran komunikasi melalui email sehingga seolah-olah berasal dari pihak perusahaan yang sah. Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.
Akibat manipulasi tersebut, korban mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Berbekal koordinasi dan penelusuran transaksi, PPATK kemudian melakukan penghentian sementara terhadap aliran dana sehingga sebagian besar uang masih dapat diamankan. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.
Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun, warga negara Indonesia, dan LJ, laki-laki berusia 46 tahun, warga negara China.
LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain di China sekaligus membantu menjalankan transaksi atas dana hasil kejahatan.
Dari kedua tersangka, penyidik menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka yang berada di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.
Setelah dana masuk, pelaku yang berada di China memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening di China.
“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.
Sementara itu, polisi masih memburu CW yang diduga menjadi otak kejahatan dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan CW.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.
Deddy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat penanganan kejahatan siber yang memiliki dimensi lintas negara, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga dalam negeri dan mitra penegak hukum internasional.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutupnya.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu












