Global Expose Tv Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan Kapolsek Balikpapan Selatan ( AKP Abu Sangit S.H ) Selaku pemangku kendali Operasional Tingkat Polsek Balikpapan Selatan, telah menerima pengaduan masyarakat ,26 Feb 2024. Adapun kejadian pada Hari Minggu Tgl 18 Februari 1014 sekitar Pukul OO.45.wt .berad di jln Marsma R Iswayudi Pinggir jalan depan Kantor PT.Indonesia Fire Eguipmentn kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

Berdasarkan pelaporan Korban pengeroyokan An. Inisial ( A S) 31 th ,TTL Surabaya 03 Feb 1992 , Islam , Karyawan Swasta , suku Jawa , Alamat : Jln. Mayjen Sutoyo Blok F No.115 RT.31 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah. Berdasarkan laporan Korban pengeroyokan Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada 3 Orang pelaku pengeroyokan tersebut selaku pelaku bertempat dengan Inisial Sbb.

( M A ) bin ( U B ) Umur 24 th lahir BPP 13 April 2000 ,Islam ,Karyawan Swasta , SMK , Alamat : Jln.Marsma. R Iswayudi No.150 RT.01 kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan.
( A H D) bin ( B D ) Umur 21th , BPP /14 -09-2002 , Islam ,Karyawan Swasta, Alamat : jln Marsma R Iswayudi No. 73 RT.03 Kelurahan Sepinggan Raya ,Kecamatan Balikpapan Selatan.
( M R ). Umur 25 th TTL 24 Januari 2001 , Islam , Swasta Alamat : Jln Marsama.R Iswahyudi , No.64 ,RT 03. Kelurahan Sepinggan Raya ,Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek menceritakan Kronologi kejadian Sbb” Benar telah terjadi tindak pidana Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang / Barang /di muka Umum dengan cara , Pada saat Korban pulang kerja ada sekelompok Anak Muda Nongkrong di Pinggir jalan saat itu korban sedang mengendarai Sepeda motor di lempar Kayu oleh pelaku pada bagian belakang Kendaraan nya , lantas kOrban memutar balik ke arah Para orang- orang yang Nongkrong sambil menanyakan siapa tadi yang melempar balok kayu , namun tiba-tiba Korban langsung di keroyok oleh para tersangka , sehingga korban mengalami Beberapa luka di bagian Jidat , Kepala, Telinga , serta Punggung. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan. Dan korban di lakukan Visum E Revertum guna sebagai Bukti .
Atas perlakuan Perbuatan pelaku terancam pada Pasal 170 Ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 TTG KUHP. Terang Kasat Reskrim Polsek Balikpapan Selatan ( Iptu Iskandar SH ) saat ini ketiga pelaku sudah kami Amankan serta masih dalam Pemeriksaan Guna Penyidikan.( Humas Polresta Balikpapan).
Penulis : Jimmi Edison
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polda Kaltim Polresta Balikpapan












