Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut berinisial FH alias Freddy (29), warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Panjomuran, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Poco yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Panjomuran.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (24/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Setibanya di kawasan Dusun Panjomuran, petugas melakukan pemantauan. Polisi kemudian melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan kelapa sawit dan selanjutnya melakukan penindakan serta mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram bruto dan satu unit telepon seluler merek Poco.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Freddy mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.
Polsek Kampung Rakyat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polsek Kampung Rakyat Berkomitmen Berantas Narkoba Sampai ke Akar-akarnya












