Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Tim polsek kotapinang berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Hukum Polsek Kotapinang Polres Labuhan batu Selatan
Pada hari Selasa 30 Januari 2024 Pukul 06.30 wib di SD Impres Simpang Dusun Sumber rejo Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabbupaten . Labusel Selatan.

Korban iyalah
RAHMAD HIDAYAT MANDAI ,45 Tahun, Islam, Jl. Simpang Impres Dusun Sumber rejo Blok Songo Desa Sisumut Kec. Kotapinang Kab. Labusel. Asapun pelaku ZULFIKAR, 26 TAHUN, ISLAM, BURUH, DESA BLOK SONGO KEL. KOTAPINANG KAB. LABUSEL
Kemudian BOY SUSANDI NASUTION, 26 TAHUN, ISLAM, WIRASWASTA, DESA BLOK SONGO KEL. KOTAPINANG KAB. LABUSEL.

Dengan aksasu kerugian uang
Rp. 9.200.000. ( Sembilan juta dua ratus ribu Rupiah ).
1. unit Laptob merk Acer aspire 431
1. unit kipas angin
1. Unit Printer Epson
1. unit Speaker Aktif merk Advance.

Setelah korban membuat laporan di Polsek Kotapinang Polres Labusel pada hari Selasa 30 Januari 2024, pukul 13.00 wib, dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdsrkan keterangan saksi Tio syahutra dan Febri bhw pelaku adalah ZULFIKAR dan BOY SUSANDI, dan pada pukul 15.30 wib Pelaku ZULFIKAR dan Boy Susandi dilakukan penangkapan di Blok songo Desa Siaumut Kotapinang.
Selanjutnya pelaku ZULFIKAR dan BOI SUSANDI menerangkan bahwa barang milik korban di sembunyikan dibelakang sebuah rumah di Blok Songo Desa Sisumut. Setelh dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kotapinang guna proses hukum.

Setelah dilakukan
Olah Tempat Kejadian Perkara
Pasang Police line di TKP
Terima LP
Rik Saksi-saksi Kap Tsk
Sita Pasal 363 ayat 4 Dari KUHPidana Kata Kapolsek kotapinang AKP Dr Krisnat SH MH.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polres Labusel












