Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Seorang Pria Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Palaran mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (44) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 04.25 WITA, di Jalan P. Diponegoro Gang Darmawan, RT 23, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kejadian diketahui saat korban hendak membuka kontainer box yang digunakan sebagai tempat berjualan es kopi dan sejumlah barang lainnya. Namun, korban mendapati gembok serta tabung gas LPG 3 kilogram miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, aktivitas usaha korban terganggu dan korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026, ketika Tim Opsnal Polsek Palaran menerima informasi dari Ketua RT 22 Kelurahan Bukuan mengenai adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian tabung gas.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Palaran langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, M dibawa ke Mapolsek Palaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, M bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, M juga menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, dirinya membobol atau mencongkel pintu masuk milik korban hingga menyebabkan bagian pintu mengalami kerusakan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tabung kosong LPG 3 kilogram berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan atau mindik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Seorang Pria Diamankan

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru