Global Expose TV Kota Samarinda – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melaksanakan razia minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Tahun 2026 di wilayah hukumnya, Minggu (22/2/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Erry Irawan, S.H., tersebut dilaksanakan pada pukul 22.00 Wita hingga 00.00 Wita di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pelaksanaan Kegiatan
Razia menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap salah satu toko, yakni:
Nama Toko: Toko Vebby Cell
Nama Pemilik: Muhammad Heriansyah
Tempat/Tanggal Lahir: Samarinda, 27 April 1997
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Alamat: Jl. P. Suryanata
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek, yakni:
18 botol Bir Bintang
12 botol Anggur Merah
9 botol Anggur Merah Gold
8 botol Atlas
7 botol Singa Raja
4 botol Bir Hitam
2 botol Prost
2 botol Drum
Seluruh minuman keras tersebut diduga dijual tanpa memiliki izin resmi.
Tindakan Kepolisian
Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas antara lain:
Mengamankan barang bukti berupa minuman keras yang dijual tanpa izin;
Melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang menjual minuman keras;
Memberikan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Samarinda Ulu melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 yang bertujuan menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: POLSEK SAMARINDA ULU GELAR RAZIA MIRAS DALAM RANGKA OPERASI PEKAT 2026












