Global Expose TV Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial DY (laki-laki) dan CT (perempuan) untuk proses lebih lanjut.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah warga di Lingkungan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kegiatan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 18 Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sungai Kanan, IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan, IPDA Ade I. Samura, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan pengecekan dan operasi di lokasi. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Langgapayung, Hendri.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain dua alat isap sabu atau bong, satu buah mancis, serta satu kaca pireks. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan memeriksa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang berada di depan rumah tanpa nomor polisi.
Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Polsek Sungai Kanan untuk kepentingan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial DY dan CT turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, status hukum keduanya tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP W.H. Panjaitan, menyampaikan bahwa kegiatan OSN merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba.
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polsek Sungai Kanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan tindakan aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan masyarakat melalui kepedulian lingkungan dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polsek Sungai Kanan Gelar Operasi Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan untuk Pemeriksaan












