Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian helm beserta penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Minggu (22/2/2026) malam. Pengungkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian dilaporkan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.
Kronologis Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Tekukur RT 23, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Korban saat itu tengah berada di sebuah kafe dan memarkirkan sepeda motornya dengan helm diletakkan di atas spion sebelah kanan. Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati helm miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pencurian berinisial D.P. (31) pada pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil helm tersebut dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial I.B. (56) yang berprofesi sebagai pedagang di kawasan Jalan A.M. Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka penadahan beserta barang bukti berupa satu unit helm standar SNI merk INK Dynamic warna hitam dan satu lembar nota pembelian.
Alat Bukti.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan petunjuk, antara lain:
Keterangan saksi-saksi
Keterangan tersangka
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
Barang bukti helm dan nota pembelian
Tindakan Kepolisian.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Sungai Pinang meliputi:
Menerima dan menindaklanjuti laporan korban.
Mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Memeriksa saksi-saksi
Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan tambahan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS PENCURIAN HELM DAN PENADAHAN DALAM WAKTU SINGKAT












