
Global Expose TV Kota Bekasi LSM KCBI menemukan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi membuang sampah tidak di tempat pembuangan sampah akhir yang di sediakan pemda Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi
Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.
UPTD Amrol Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengangkut sampah wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang seharusnya mengngangkut jalur protokol, namun Kepala UPTD Amrol Agus mengarahkan pengemudi dalam pengawasan Agus mengarahkan pengemudinya mengangkut sampah di luar wilayahnya yang berlokasi di kecamatan medan satria kota Bekasi, yang seharusnya Agus memerintahkan pengemudinya mengangkut sampah di jalur protokol kota bekasi.

Global expos TV mengkonfirmasi Kepada UPTD Amrol Agus tidak ada di kantornya, namun Joni sebagai sthaf Agus yang melayani LSM KCBI dan beberapa media yang di konfirmasi global expos TV mengatakan akan menyampaikan kepada Agus agar pengemudinya di berikan sangsi
PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom yang di temui global expos TV

di kantornya mengatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus memberhentikan ketiga pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diantaranya, Moh Solihan, Alpin, dan Suta, apalagi Alpin menurut informasi bahwa surat LSM KCBI sudah di selesaikan pelaku Moh Solihan dengan memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,00. agar bebas membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bekasi, lanjut Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan meminta kepada Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa kedua kepala UPTD tegasnya. Jon











