Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumateea Utara – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan keluarga korban dan kalangan praktisi hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan berimbang, tanpa tebang pilih.

Dalam perkara tersebut, Sahat Parulian Purba diketahui telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh pihak lain atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, di sisi lain, korban juga melaporkan peristiwa yang sama ke Polsek Bilah Hilir terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga korban, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Meski demikian, masih terdapat pihak lain yang, menurut keterangan korban dan sejumlah saksi, diduga turut terlibat, namun hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan penanganannya.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Akhmat Saipul Sirait menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum acara pidana.
“Dalam satu peristiwa pidana yang terjadi pada waktu dan tempat yang sama, penyidik memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Itu merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan diatur undang-undang,” ujar Akhmat saat dimintai keterangan, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara pidana idealnya dilakukan secara objektif dan proporsional, tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti dan keterangan saksi, maka pengembangan perkara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), keluarga korban menyampaikan harapan agar penyidik dapat memberikan penjelasan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagai pelapor dan korban, kami berharap mendapatkan informasi perkembangan perkara secara resmi melalui SP2HP sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian,” ujar Ramses Sihombing, perwakilan keluarga korban.
Ia menambahkan, keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, langkah-langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke instansi pengawasan internal maupun eksternal kepolisian, akan dipertimbangkan apabila diperlukan.
“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan transparan dan menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Ramses.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Praktisi Hukum Minta Penanganan Berimbang dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan di SPBU Negeri Lama












