Global Expose TV Jakarta – Wacana mengenai pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar berbagai isu yang mengaitkannya dengan dinamika penegakan hukum. Salah satu isu yang berkembang menyebutkan bahwa pergantian tersebut mencuat pasca penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa isu dan belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah maupun institusi Polri. Rabu, 5/8/2026
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara konstitusional pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terjadi pergantian Kapolri, secara hukum tidak ada yang salah karena itu merupakan yurisdiksi dan kewenangan Presiden,” ujar Prof. Juanda.
Namun demikian, ia mempertanyakan apabila pergantian dilakukan di tengah upaya aparat kepolisian yang dinilainya sedang konsisten menangani perkara korupsi.
Menurutnya, dalam negara hukum, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi semestinya memperoleh dukungan penuh dari seluruh elemen negara, terlebih Presiden selama ini berulang kali menyampaikan komitmen untuk memberantas korupsi sebagai salah satu musuh utama bangsa.
Prof. Juanda mengaku sulit memahami apabila isu pergantian Kapolri dikaitkan dengan langkah penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang memiliki nilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Ia berpendapat bahwa apabila aparat kepolisian bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, maka upaya tersebut seharusnya diapresiasi sebagai bentuk pelaksanaan amanat pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Prof. Juanda mengatakan apabila benar isu pergantian Kapolri diembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu akibat proses hukum yang sedang berjalan, maka hal tersebut tidak seharusnya memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
“Kapolri dan seluruh jajarannya tidak perlu ragu untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat akan terus mendukung setiap langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Prof. Juanda juga berharap pemerintah tetap menunjukkan konsistensi antara komitmen pemberantasan korupsi dengan kebijakan yang diambil, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Presiden maupun Mabes Polri mengenai isu pergantian Kapolri yang beredar di ruang publik.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Prof. Juanda: Penggantian Kapolri Merupakan Hak Presiden, Namun Jangan Ganggu Upaya Pemberantasan Korupsi












