Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 21 mei 2026. Proyek pemeliharaan jaringan irigasi di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Pekerjaan senilai sekitar Rp100 juta yang bersumber dari APBN 2026 dengan volume 213 meter tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang dialokasikan melalui Kelompok Tani Gemah Ripah Krajan ini disebut warga menyalahi standar konstruksi. Salah satu temuan di lapangan adalah pasangan batu yang tidak diikat dengan jilid atau stek, sehingga dikhawatirkan mengurangi kekuatan dan daya tahan bangunan irigasi.
“Masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan. Coba lihat hasilnya, apakah sudah sesuai spesifikasi atau RAB? Tidak ada jilid atau stek sama sekali,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan teknis, beredar pula informasi adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan oknum ketua Kelompok Tani Gemah Ripah Krajan. Oknum berinisial ES yang telah mengundurkan diri disebut-sebut masih turut campur dalam pengerjaan proyek.
Dugaan ini menguat karena ES diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat Desa Klenang Kidul. Sementara itu, ketua kelompok tani yang baru menjabat, berinisial MTR, belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada 20 Mei 2026 kepada MTR dan pada 21 Mei 2026 kepada ES tidak mendapat respons hingga berita ini ditayangkan. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa jabatan ketua kelompok tani yang baru hanya bersifat formalitas.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dari sisi tindak pidana korupsi, perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari sisi teknis konstruksi, pekerjaan yang tidak sesuai bestek berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, aspek perdata juga dapat ditinjau melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja.
Kekecewaan warga juga muncul dari aspek penyerapan tenaga kerja. Proyek yang seharusnya menjadi peluang bagi warga lokal justru diduga lebih terbuka bagi tenaga kerja dari luar daerah.
“Orang sini sulit dapat kerja. Padahal anggarannya untuk desa kami,” keluh warga tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBN di tingkat kelompok tani. Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan aparat penegak hukum melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek Irigasi Rp100 Juta di Klenang Kidul Disorot: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, dan akan di laporkan












