PT Desa Kanci Indah Menang Lagi, Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan PN Sumber

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Bandung – Sengketa lahan antara PT Desa Kanci Indah dan dua warga, Saadi serta Topang Nurjaya, S.H., memasuki babak akhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang sebelumnya memenangkan PT Desa Kanci Indah.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 280/PDT/2025/PT BDG yang dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding kedua pembanding secara administratif, namun menolak seluruh dalil banding dalam pokok perkara. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Sbr tertanggal 12 Maret 2025 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Majelis hakim juga menjatuhkan putusan untuk menghukum para pembanding, Saadi dan Topang Nurjaya, S.H., agar membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan secara tanggung renteng sebesar Rp150.000.

Sengketa ini bermula dari gugatan Saadi dan Topang Nurjaya yang mengklaim hak atas sebidang tanah yang selama ini berada di bawah penguasaan PT Desa Kanci Indah. Namun, dalam pemeriksaan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sumber menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah, Indah Juwita Sari, S.H., M.Kn., yang juga mewakili Direktur Resho Subagjo, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim telah bertindak objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti secara komprehensif. Fakta hukum membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah berada di tangan klien kami,” ujar Indah kepada wartawan, Jumat (4/7).

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi ini, posisi hukum PT Desa Kanci Indah atas lahan yang disengketakan semakin kokoh dan berkekuatan hukum tetap, kecuali jika para pembanding mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Facebook Comments Box

Penulis : Sukadi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: PT Desa Kanci Indah Menang Lagi, Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan PN Sumber

Berita Terkait

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi
Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat
Bapenda Kabupaten Bandung Barat Disorot, Ruang Pelayanan Publik Diduga Kosong Saat Jam Kerja
Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 
Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 
Lebih dari 50 Tenant Meriahkan Ganesha Business Festival 2026, Navira Tampilkan Inovasi Produk Multifungsi
Prajurit Yonif TP 826/BTB Ukir Prestasi Nasional, Sabet Perak di Kejurnas Karate PB FORKI 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah

Senin, 28 September 2026 - 12:06 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Barat Disorot, Ruang Pelayanan Publik Diduga Kosong Saat Jam Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:31 WIB

Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 

Berita Terbaru