PT Sri Karya Lintasindo Diduga Distribusikan Solar Ilegal di Indramayu, APH Segera Tangkap

Jumat, 29 November 2024 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Indramayu – Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin merajalela. Dugaan ini seperti yang dilakukan oleh perusahaan transportir PT Sri Karya Lintasindo (SKL).

Informasi ini diperoleh oleh tim media secara langsung saat melakukan liputan di wilayah Pelabuhan Karangsong, pada Kamis (28/11/2024).

Terpantau, sejumlah mobil tangki bertuliskan PT.Sri Karya Lintasindo satu diantaranya bernomor polisi E 9509 YA dengan kapasitas 16000 liter tengah menyalurkan BBM solar industri diduga ilegal ke kapal nelayan KM.Putri Tunggal 6 dalam jumlah cukup besar.

Mencium aroma tak sedap pada PT Sri Karya Lintasindo atas pendistribusian BBM solar industri diduga ilegal ini, tim media berupaya mengkonfirmasi seseorang yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan bernama Narsa, guna dimintai penjelasannya.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Narsa yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan PT Sri Karya Lintasindo ini terkesan emosi kepada tim media. Ia berkelit bahwa saat ini dirinya sedang berduka.

“Saya sedang berduka, nanti ada orang pusat yang datang.”Ucapnya dengan nada sedikit tinggi.

Atas situasi ini, publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi dan menindak tegas atas dugaan peredaran BBM solar industri ilegal oleh PT Sri Karya Lintasindo di Pelabuhan Karangsong Kabupaten Indramayu tersebut.

Sekedar informasi, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Facebook Comments Box

Penulis : Danya

Editor : Sukadi

Sumber Berita: PT Sri Karya Lintasindo Diduga Distribusikan Solar Ilegal di Indramayu, APH Segera Tangkap

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru