Global Expose TV Kabupaten Majalengka – Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini dinilai lebih humanis karena melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat dalam mencari solusi bersama yang adil—seperti permintaan maaf atau penggantian kerugian (restitusi).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PUSBAKUM SAW, Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL, yang akrab disapa Uda Reza, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan jalan tengah untuk menghadirkan nilai-nilai keadilan dengan mengutamakan perdamaian.
“Tujuannya adalah menciptakan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat antara korban dan pelapor, dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan serta tokoh masyarakat,” ujar Uda Reza di Polres Majalengka, Selasa (11/11/2025).
Dalam kasus tindak pidana khusus terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Majalengka, tim advokat dan paralegal dari DPP PUSBAKUM SAW melakukan pendampingan hukum terhadap klien yang bersangkutan.
Ketua DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Cirebon, Ja’far, S.H., mengungkapkan bahwa proses pendampingan hukum tersebut telah berlangsung sejak September 2025, dan kini berhasil diselesaikan melalui kesepakatan RJ.
“Pendampingan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PUSBAKUM SAW. Kami bersyukur perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ yang adil dan bermartabat,” kata Ja’far di Polres Majalengka.
Pihak Polres Majalengka turut diapresiasi karena konsisten menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus. Upaya tersebut dinilai memperkuat citra Polri Presisi yang humanis, responsif, dan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi masyarakat.
Dalam proses penyelesaian ini, PUSBAKUM SAW menerjunkan tim pendamping berjumlah tujuh orang—terdiri dari tiga advokat dan empat paralegal gabungan dari DPP dan DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Cirebon.
“Kami berterima kasih kepada korban yang bersedia menempuh jalan damai serta kepada Polres Majalengka yang telah memfasilitasi proses RJ. Semoga ke depan sinergi antara lembaga hukum dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik,” tutur Uda Reza menutup keterangannya.
Penulis : Nasrudin Badoy
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PUSBAKUM SAW Sukses Selesaikan Perkara TPPO Lewat Restorative Justice di Polres Majalengka












