PUSBAKUM SAW Sukses Selesaikan Perkara TPPO Lewat Restorative Justice di Polres Majalengka

Rabu, 12 November 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Majalengka – Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini dinilai lebih humanis karena melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat dalam mencari solusi bersama yang adil—seperti permintaan maaf atau penggantian kerugian (restitusi).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PUSBAKUM SAW, Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL, yang akrab disapa Uda Reza, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan jalan tengah untuk menghadirkan nilai-nilai keadilan dengan mengutamakan perdamaian.

“Tujuannya adalah menciptakan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat antara korban dan pelapor, dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan serta tokoh masyarakat,” ujar Uda Reza di Polres Majalengka, Selasa (11/11/2025).

Dalam kasus tindak pidana khusus terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Majalengka, tim advokat dan paralegal dari DPP PUSBAKUM SAW melakukan pendampingan hukum terhadap klien yang bersangkutan.

Ketua DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Cirebon, Ja’far, S.H., mengungkapkan bahwa proses pendampingan hukum tersebut telah berlangsung sejak September 2025, dan kini berhasil diselesaikan melalui kesepakatan RJ.

“Pendampingan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PUSBAKUM SAW. Kami bersyukur perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ yang adil dan bermartabat,” kata Ja’far di Polres Majalengka.

Pihak Polres Majalengka turut diapresiasi karena konsisten menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus. Upaya tersebut dinilai memperkuat citra Polri Presisi yang humanis, responsif, dan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi masyarakat.

Dalam proses penyelesaian ini, PUSBAKUM SAW menerjunkan tim pendamping berjumlah tujuh orang—terdiri dari tiga advokat dan empat paralegal gabungan dari DPP dan DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Cirebon.

“Kami berterima kasih kepada korban yang bersedia menempuh jalan damai serta kepada Polres Majalengka yang telah memfasilitasi proses RJ. Semoga ke depan sinergi antara lembaga hukum dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik,” tutur Uda Reza menutup keterangannya.

Facebook Comments Box

Penulis : Nasrudin Badoy

Editor : Sukadi

Sumber Berita: PUSBAKUM SAW Sukses Selesaikan Perkara TPPO Lewat Restorative Justice di Polres Majalengka

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Hadiri Panen Raya di Majalengka, DPC Grib Jaya Kabupaten Cirebon Turut Mendampingi
Kapolres Majalengka Hadiri Upacara Bendera Peringati Hari Pahlawan Ke-79 Bersama Forkopimda dilapangan Apel Kecamatan Lemahsugih
Wakapolres Majalengka Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke 79 Tahun 2024 di Halaman Mapolres Majalengka
Kapolres Majalengka Launching Program “Otak Smart” Bersama IDI Kabupaten Majalengka
Sekber FWI Salurkan Puluhan Bingkisan dalam Rangka HUT ke-3
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 05:55 WIB

PUSBAKUM SAW Sukses Selesaikan Perkara TPPO Lewat Restorative Justice di Polres Majalengka

Senin, 7 April 2025 - 16:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Hadiri Panen Raya di Majalengka, DPC Grib Jaya Kabupaten Cirebon Turut Mendampingi

Minggu, 10 November 2024 - 13:04 WIB

Kapolres Majalengka Hadiri Upacara Bendera Peringati Hari Pahlawan Ke-79 Bersama Forkopimda dilapangan Apel Kecamatan Lemahsugih

Minggu, 10 November 2024 - 12:44 WIB

Wakapolres Majalengka Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke 79 Tahun 2024 di Halaman Mapolres Majalengka

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Kapolres Majalengka Launching Program “Otak Smart” Bersama IDI Kabupaten Majalengka

Berita Terbaru