
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Srlatan, Putusan Kasus Narkoba Terkat Ini sial S, warga Kotapinang kabupaten labuhanbatu selatan, Yang di juluki ratu narkoba yang kala penangkapan itu sangat menghabiskan warga,
namun sangat dikesalkan setelah perkara itu masuk di tahap persidangan dari 15 Tahun tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU).

namun dari pihak hakim pengadilan Negri rantau perapat, hanya memutuskan 4 Tahun 6 bilan jauh lebih rendah dari 2/3, Demikian juga upaya dari Kejaksaan Negri melakukan banding, namun ketika banding di persidangan di PN Medan, Putusan hakim PN Rantau perapat itu tidak berubah, ketika diputuskan di PN Medan.

Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabupaten labuhanbatu selatan, Ahmad Aruan, dirinya mengatakan kesal atas Putusan Hakim PN Rantau perapat, begitu juga Putusan PN Medan dari hasil Banding yang diajukan JPU kajari labusel, dan pihak kita juga tidak akan tinggal diam kita juga akan melakukan aksi.
dan menyurati Hakim PN RI. Agar kasus ini ditinjau kembali kita menduga ada permainan di balik ini.
Sesuai penerimaan Banding dari penuntut umum mengubah Putusan PN Rantau perapan nomor 859/Pidana.sus/2022/PN Rantau perapat 28 april 2023.yang dimohonkan Banding sekedar mengenal berangkat bukti dalam perkara yang selengkaonya akan dimuat dalam amar Putusan ini 1 menyatakan terdakwa SZR.
Tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak Pidana dalam dakwaan kesatuan primer dan dakwaan kumulatif kedua ptimair serta susidar ke 3 menyatakan terdakwa SZR secara terbukti bersalah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menguasai narkotika Golingan I yang beratnya melebihi 5 lima Gram sebagai mana dalam dakwaan 4 menjatuhkan pudaba kepada terdakwa Pidana 4 thn 6 bulan denda 1 meliyar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan Pidana 1 bulan.
Kasipidum kajari Labusel Nahar Rambe SH.MH ketika dikonfirmasi Via Wabsap pada Senin *10/7/23)tentang Putusan Banding tersebut di katakannya pihak anggota dari JPU sedang bekerja melengkapi berkas Upaya KASASI atas Putusan Banding kasus Narkotika tersebut.(Mirwan hasibuan)











