Putusan Sela Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Maret Samuel Sueken: Jangan Sesatkan Publik, Belum Ada Putusan tentang Keaslian Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV JAKARTA, 23 Juli 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa dr. Tifa memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Pendiri dan Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, mengingatkan agar masyarakat tidak menggiring opini seolah-olah putusan tersebut telah membuktikan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia Ke-7, Joko Widodo.

Menurut Maret, secara hukum putusan sela hanya menyentuh aspek formil atau hukum acara. Majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, belum mendengar keterangan saksi maupun ahli, belum menilai alat bukti, dan belum memberikan penilaian terhadap substansi perkara.

“Putusan sela bukanlah putusan yang menguji benar atau salahnya pokok tuduhan. Karena itu, sangat keliru apabila putusan ini dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tuduhan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo telah terbukti. Secara hukum, kesimpulan seperti itu tidak memiliki dasar,” tegas Maret Samuel Sueken dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7).

Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan. Namun, penghormatan terhadap putusan juga harus disertai pemahaman yang benar mengenai ruang lingkup dan akibat hukumnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Maret juga menekankan bahwa putusan sela tersebut sama sekali tidak menghapus statusnya sebagai salah satu pelapor dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah menjalani seluruh tahapan proses hukum sejak awal, mulai dari membuat laporan polisi, memberikan keterangan kepada penyidik, menghadirkan saksi, hingga menyerahkan dokumen dan alat bukti yang diminta dalam proses penyidikan.

Menurutnya, kedudukan hukumnya sebagai pelapor lahir sejak laporan diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berubah hanya karena adanya putusan sela.

Lebih jauh, Maret menjelaskan bahwa kepentingan hukumnya (legal interest) tidak muncul karena kepentingan pribadi ataupun politik sesaat. Kepentingan tersebut, kata dia, lahir dari perjalanan panjangnya sebagai relawan yang mendukung Joko Widodo sejak menjabat Wali Kota Surakarta, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden 2014.

Ia mengungkapkan bahwa bersama rekan-rekan relawan, dirinya turut memberikan kontribusi kepada rekening resmi dana kampanye pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi.

“Kami mendukung karena percaya pada integritas calon Presiden yang kami perjuangkan. Justru karena itulah saya berkepentingan agar setiap persoalan yang menyangkut nama baik maupun integritas diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Maret mengingatkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pemeriksaan pokok perkara yang menguji substansi tuduhan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti ataupun tidak terbukti.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan putusan sela sebagai alat membangun narasi yang dapat menyesatkan publik atau memperkeruh situasi.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, setiap pernyataan harus tetap berpijak pada fakta hukum, menghormati proses peradilan, dan tidak mendahului kewenangan pengadilan dalam memutus pokok perkara,” katanya.

Menutup pernyataannya, Maret menegaskan bahwa kebenaran dalam negara hukum tidak dibangun melalui persepsi, asumsi, maupun tekanan opini publik, melainkan melalui proses peradilan yang adil, pembuktian yang objektif, dan putusan pengadilan yang telah memeriksa pokok perkara secara menyeluruh.

“Mari kita hormati proses hukum. Putusan sela harus dipahami sesuai fungsi hukumnya, bukan dijadikan alat untuk membenarkan atau menyalahkan substansi perkara yang bahkan belum diperiksa oleh pengadilan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S bahri dan team

Editor : Korwil

Sumber Berita: Putusan Sela Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Maret Samuel Sueken: Jangan Sesatkan Publik, Belum Ada Putusan tentang Keaslian Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan
Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun
Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban
LSM KCBI Kembali Raih Juara 1 Nasional, Ketum Joel B. Simbolon: Ini Kemenangan Seluruh Kader
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Layanan Lalu Lintas Makin Praktis
Polda Metro Jaya Bagikan Air Minum dan Makanan Ringan kepada Peserta Penyampaian Aspirasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Selasa, 29 September 2026 - 10:43 WIB

Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

Senin, 28 September 2026 - 19:44 WIB

Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 19:40 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun

Senin, 28 September 2026 - 19:32 WIB

Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban

Berita Terbaru