Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus digencarkan. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba, personel Polsek Kotapinang bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi di Lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (7/7/2026) sore.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dimulai sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Kotapinang, IPDA Safaruddin Ritonga, bersama personel Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Lingkungan Bedagai, H. M. Yusuf.
Sasaran operasi adalah sebuah rumah yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penyisiran, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang yang diamankan meliputi dua plastik klip transparan kosong, satu gelas plastik yang telah dilubangi, serta empat buah mancis. Seluruh barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti awal guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat tidak dibiarkan begitu saja. Polisi memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Selain melakukan penyisiran, personel Polsek Kotapinang juga memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui PS Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Maruli.
Ia menambahkan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Respon Cepat Polsek Kotapinang Grebek Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Bedagai












