Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Sat Polairud berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Penajam, Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres PPU dalam menindak setiap informasi masyarakat secara cepat, terukur, dan profesional. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (38) yang diduga kuat sebagai pengedar, berikut 11 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.45 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Polairud berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram (netto 1,03 gram) yang disembunyikan dalam dompet di atas blower AC. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat takar, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polres PPU tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Respons Cepat Laporan Warga, Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Penajam












