Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pada 11 Juli 2026. Keluarga almarhum Safruddin akan menempuh jalur hukum setelah mendapati rumah peninggalan almarhum yang beralamat di Jalan Tenis Nomor 49, RT 002/RW 002, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga telah direnovasi dan dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.
Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Tanah dan bangunan tersebut tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 (sertifikat tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama Safruddin (Almarhum).
Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Safruddin meninggal dunia pada 20 September 2023. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023 yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mujayawati (istri), Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza selaku anak kandung.
Erni Mujayawati menjelaskan bahwa sejak suaminya meninggal dunia, rumah tersebut memang telah lama tidak dihuni sehingga kondisinya menjadi kurang terawat. Namun, sekitar enam bulan sebelum bulan Ramadan 2026, dirinya masih sempat mengunjungi rumah tersebut dan mendapati kondisi bangunan masih seperti biasa tanpa adanya perubahan fisik.
Setelah Hari Raya Idulfitri 2026, Erni kembali mendatangi rumah tersebut dengan tujuan membersihkan bagian dalam rumah serta menyemprot rumput di halaman. Saat itulah ia mengaku terkejut karena mendapati bangunan rumah telah mengalami renovasi pada sejumlah bagian fisiknya.
Menurut Erni, renovasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan dirinya maupun para ahli waris.
Merasa keberatan, Erni kemudian mencari informasi dari warga sekitar mengenai pihak yang melakukan renovasi. Berdasarkan keterangan warga, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan atau penetapan hukum.
Erni juga mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Safruddin memang pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun, menurut ingatannya, hal itu sudah berlangsung cukup lama dan ia menduga kewajiban tersebut telah diselesaikan atau dilunasi oleh almarhum.
“Setahu saya sertifikat rumah itu memang pernah diagunkan di salah satu bank di Rantauprapat, tetapi itu sudah lama sekali. Bahkan, seingat saya kemungkinan sudah dilunasi oleh almarhum suami saya. Namun sampai sekarang kami sebagai ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait pengalihan hak, penguasaan, ataupun renovasi rumah tersebut,” ungkap Erni.
Hingga saat ini, Erni bersama para ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya pengalihan hak, penguasaan, maupun renovasi terhadap rumah tersebut. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum pihak yang diduga telah menguasai dan melakukan renovasi pada rumah tersebut.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris telah memasang spanduk di lokasi yang menyatakan bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin sesuai SHM Nomor 967. Objek tersebut juga berada dalam pengawasan dan pendampingan hukum Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. & Partners.
Atas peristiwa tersebut, Erni Mujayawati bersama para ahli waris menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak mereka sebagai ahli waris.
“Kami sangat kecewa. Rumah milik almarhum suami saya tiba-tiba direnovasi dan diduga dikuasai oleh pihak lain tanpa ada pemberitahuan ataupun izin kepada kami sebagai ahli waris. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga kami,” tegas Erni Mujayawati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Rumah Bersertifikat SHM Nomor 967 Diduga Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Keluarga Almarhum Safruddin Tempuh Jalur Hukum












