Global Expose TV Kota Samarinda – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan P. Suryanata, Gang 6 RT 015, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu malam (7/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU hitam bernopol KT-4959-IC.
Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, petugas menemukan satu bungkus rokok merek LA berwarna ungu-oranye yang diletakkan di area speedometer sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Pelaku berinisial AHN (30) langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Berkat laporan tersebut, personel kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo warna merah, bungkus rokok bekas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Samarinda Ulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Sabu 1,53 Gram Gagal Edar, Polsek Samarinda Ulu Amankan Pria di Jalan Suryanata












