Salah Tuduh Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Samarinda Kota

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Korban diketahui seorang pria berinisial S (31) yang diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh pria berinisial S (41).

Kejadian bermula ketika terduga pelaku menuduh korban melakukan pencurian di area pasar.

Tuduhan tersebut dibantah oleh korban sehingga memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm ke arah korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian dada kiri bawah korban.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil Visum et Repertum serta satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolsek Samarinda Kota IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul Bahri

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Salah Tuduh Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Samarinda Kota

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru