Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Korban diketahui seorang pria berinisial S (31) yang diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh pria berinisial S (41).
Kejadian bermula ketika terduga pelaku menuduh korban melakukan pencurian di area pasar.
Tuduhan tersebut dibantah oleh korban sehingga memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm ke arah korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian dada kiri bawah korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil Visum et Repertum serta satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolsek Samarinda Kota IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Salah Tuduh Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Samarinda Kota












